Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, gagalkan lagi peredaran narkoba tipe ekstasi dan sukses lakukan penangkapan pada aktornya *BA als ADITYA (20) * di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, propinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) jam 02.30 wib dini hari.
Awalnya penangkapan, waktu itu unit-2 di bawah kepemimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, melakukan patroli terutama pada lokasi yang kerap diberitahu oleh warga mengenai ada peredaran gelap narkoba.
Saat team mencari sunyinya malam dan persisnya di jalan jenderal Gatot Subroto temukan seorang lelaki yang memakai sepeda motornya dan ketahui yang ada di belakangnya ialah petugas hingga tersangka segera membelok arah selanjutnya melesat dengan kecepatan tinggi.
Waktu itu dengan spontan petugas langsung lakukan pemburuan pada tersangka hingga sukses hentikan kendaraannya dan langsung dilaksanakan pemeriksaan padanya dan diketemukan tanda bukti berbentuk : 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dibuntel plastik clip terbuka berat Netto 1,70 gr, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dibuntel plastik clip terbuka berat Netto 1,03 gr, 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Vario Nopol BK 2353 ADJ dan 1 (satu) unit Ponsel merek VIVO warna biru. Tersangka BA als ADITYA domisili di Klambir V Gg. Al Badar 7 No. 2 Link II Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.
Pada tersangka BA als ADITYA dan barang faktanya telah ditangkap di polres Binjai dan dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan sanksi hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas Akp Syamsul.