Satres Narkoba polres Binjai, tangkap AR (42) dari teritori Jalan Tanjung Periuk No.4 Lk VI Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan,Selasa (17/6/2025) kira-kira Jam 21.00 Wib.
Penangkapan bermula saat personel sedang melakukan patroli, selanjutnya memperoleh informasi dari seorang yang jati dirinya disembunyikan dan beritahukan lokasi sebuah rumah yang kerap jadi tempat jual-beli narkoba.
Team di bawah kepemimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, dan anggotanya langsung ke arah lokasi untuk lakukan penyidikan. Sesudah temukan kehadiran sebuah rumah sama sesuai informasi, waktu itu temukan seorang lelaki yang berdiri di teras untuk menanti suatu hal.sebuah hal. Merasa buruannya tidak salah target petugas langsung lakukan penangkapan pada tersangka dan lakukan pemeriksaan di dalam tempat tinggalnya hingga diketemukan tanda bukti berbentuk : 2 (dua) plastik clip terbuka berisi narkotika tipe sabu berat brutto 1,22 gr, 1 (satu) satu dompet warna hitam, 28 (dua puluh delapan) plastik clip kosong dan 2 (dua) pipet skop hasil modifikasi.
Pada AR dan barang faktanya lamgsung ditangkap di polres Binjai dan dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan sanksi hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Sama sesuai info Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Sang, lewat kasi humas Akp Junaidi, jika polres Binjai masih tetap memiliki komitmen untuk sikat habis beberapa bandar narkoba kota Binjai, tegas Kasi Humas, Jumat (20/06/25)