Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Tiga Pria Langsung Dibooyong ke Polres Binjai

Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, balik lagi gagalkan peredaran narkoba tipe sabu-sabu dan sukses lakukan penangkapan pada 3 (tiga) orang lelaki yang diperhitungkan sebagai bandarnya * BW (21), Z (25) dan GP (30) * di TKP, di jalan Soekarno – Hatta KM. 18, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, propinsi Sumatera Utara, Rabu (18/6/2025) jam 22.30 wib malam hari.

Awalnya penangkapan, sesudah petugas di bawah kepemimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, lakukan pengintaian dan penyidikan di TKP kurang lebih 2 hari, sesudah memperoleh informasi,

Saat mencari jalan Soekarno-Hatta dan persisnya pada jam 22.30 wib temukan 3 (tiga) orang lelaki yang waktu itu sedang posisi jongkok dari sisi sepeda motornya dan menggenggam buntel rokok, tetapi ketika akan dipepet oleh petugas ke-3 pria itu dengan spontan berdiri dan jatuhkan buntel rokoknya.

Menyaksikan peristiwa itu, petugas merasa aneh dan berprasangka buruk hingga petugas langsung memerintah ke-3 nya untuk ambil rokok yang dijatuhkan olehnya.

Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan pada bingkisan rokok dan rupanya didalamnya diketemukan tanda bukti berupa; 2 (dua) buntel kotak rokok, yang rokok merek Sampoerna berisi 1 plastik clip terbuka dan narkotika ekstasi sekitar 25 (dua puluh lima) butir warna hijau dan buntel rokok merek LA didalamnya 1 (satu) plastik clip terbuka yang berisi narkotika tipe ekstasi sekitar 25 (dua puluh lima) butir warna hijau dengan berat netto semua pil ekstasi tersebut 20.74 gr, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol BK 4672 CW, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Nopol BK 4878 UN dan 2(dua) unit Ponsel Iphone warna hitam.

Pernyataan dari ke-3 nya, BW, Z dan GP, narkoba tipe ekstasi itu akan dipasarkan atau disebarkan di kota Binjai, katanya

Pada ke-3 nya dan tanda bukti sekarang ini telah ditangkap di polres Binjai dan dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan sanksi hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama sepanjang umur/mati. Tegas Kasat Narkoba

Sama sesuai info Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Sang, lewat kasi humas Akp Junaidi, jika polres Binjai masih tetap loyalitas dan minta support dari warga untuk brantas habis narkoba di kota Binjai, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *