Realiasi Dana Stimulan Pajak Binjai Baru 50 %, Ada Sangkaan untuk Bayar Hutang Project

Aktualisasi pemakaian dana stimulan pajak di Kota Binjai sampai Juni 2025 yang baru capai 50 % memunculkan keraguan public. Ada kuat dugaan jika bujet itu diarahkan untuk bayar hutang project pada pihak relasi, yang tentu saja mempunyai potensi menyalahi hukum. Keraguan ini diperkokoh oleh pengakuan Kepala Tubuh Pengendalian Keuangan, Penghasilan, dan Asset Wilayah (BPKPAD) Binjai, Erwin Toga.

Dalam pengakuannya beberapa lalu, Erwin mengaku jika beberapa dana yang diterima dari Kementerian Keuangan memang digunakan untuk menuntaskan pembayaran project ke partner kerja pemerintahan. Tetapi, perlakuan itu mempunyai potensi melanggar ketetapan dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024, yang atur pemakaian dana stimulan pajak. Bila bisa dibuktikan, resikonya dapat masuk ranah pidana. Atas dasar itu, pengusutan yang sekarang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada sangkaan korupsi dana stimulan pajak tahun bujet 2024 sebesar Rp20,8 miliar kemungkinan akan selekasnya masuk ke dalam tahapan penyelidikan. Pegiat hukum Ferdinand Sembiring memandang jika ketidaksamaan di antara aktualisasi dan rencana awalnya memberikan indikasi ada penyelewengan serius. “Saat dana dari pusat tidak dipakai sama sesuai rencana, karena itu itu pasti dapat digolongkan menantang hukum,” tutur Ferdinand pada Minggu, 22 Juni 2025.

Dia memperjelas jika pengendalian keuangan negara semestinya dilaksanakan dengan terbuka dan akuntabel, seperti ditata dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Ketidaksamaan di antara pengakuan petinggi dan data aktualisasi bujet bisa juga digolongkan sebagai bentuk penipuan public. Ferdinand menambah, perlakuan Kepala BPKPAD dipandang menyalahi konsep dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 90 Tahun 2010 yang menuntut profesionalisme dan transparan dalam pengendalian keuangan negara. “Bila gagasan dan aktualisasinya tidak searah, karena itu terang itu bentuk pelanggaran pada peraturan yang berjalan,” jelasnya. Pascaterkuaknya laporan jika dana stimulan cuma terlaksana separuhnya, Kejari Binjai segera bekerjasama dengan Kementerian Keuangan. Keadaan ini munculkan banyak pertaruhan karena ketika yang masih sama Kejari tengah menyelidik sangkaan korupsi dalam pengendalian bujet itu.

Nantikan Konsumen di Teras Rumah, AR Diamankan Satres Narkoba Polres Binjai

Satres Narkoba polres Binjai, tangkap AR (42) dari teritori Jalan Tanjung Periuk No.4 Lk VI Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan,Selasa (17/6/2025) kira-kira Jam 21.00 Wib.

Penangkapan bermula saat personel sedang melakukan patroli, selanjutnya memperoleh informasi dari seorang yang jati dirinya disembunyikan dan beritahukan lokasi sebuah rumah yang kerap jadi tempat jual-beli narkoba.

Team di bawah kepemimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, dan anggotanya langsung ke arah lokasi untuk lakukan penyidikan. Sesudah temukan kehadiran sebuah rumah sama sesuai informasi, waktu itu temukan seorang lelaki yang berdiri di teras untuk menanti suatu hal.sebuah hal. Merasa buruannya tidak salah target petugas langsung lakukan penangkapan pada tersangka dan lakukan pemeriksaan di dalam tempat tinggalnya hingga diketemukan tanda bukti berbentuk : 2 (dua) plastik clip terbuka berisi narkotika tipe sabu berat brutto 1,22 gr, 1 (satu) satu dompet warna hitam, 28 (dua puluh delapan) plastik clip kosong dan 2 (dua) pipet skop hasil modifikasi.

Pada AR dan barang faktanya lamgsung ditangkap di polres Binjai dan dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan sanksi hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sama sesuai info Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Sang, lewat kasi humas Akp Junaidi, jika polres Binjai masih tetap memiliki komitmen untuk sikat habis beberapa bandar narkoba kota Binjai, tegas Kasi Humas, Jumat (20/06/25)