Satres Narkoba Polres Binjai gagalkan lagi peredaran Narkoba tipe Sabu, Sabtu (14/6/2025) malam, kira-kira jam 23.00 WIB.
Ini kali, seorang pria dengan inisial RP (37) sukses ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai di bawah kepemimpinan Iptu Alex P. Pasaribu di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.Tanda bukti juga sukses ditangkap petugas dari pria yang akui berada tinggal diJalan Kurma No.37, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat itu, salah satunya 1 plastik terbuka berisi Sabu dengan Brutto 1,31 Gr, dan 1 unit sepeda motor tipe Honda Vario warna hitam bernomor pelat kendaraan BK 3076 AKH.
Penangkapan bermula saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, terima informasi dari warga karena risau pada tingkah beberapa bandar narkoba disekitaran TKP.Penyidikan juga pada akhirnya dilaksanakan. Di bawah kepemimpinan Iptu Alex Pasaribu, team pada akhirnya sukses lakukan penangkapan pada aktor.
“Barisan Polres Binjai akan menyikat habis beberapa bandar Narkoba yang terdapat di daerah hukum Polres Binjai,” ungkapkan Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Selasa (16/6/2025).RP dipersangkakan menyalahi Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
“Terdakwa diintimidasi hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” begitu tutup Kasi Humas Polres Binjai. (**)